Kolaka Utara – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) H. Jumarding menegaskan isu kelangkaan pupuk subsidi tidak benar. Menurutnya, keluhan masyarakat terjadi karena petani yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Orang yang mengatakan pupuk langka adalah orang yang tidak terdaftar di kelompok tani e-RDKK. Artinya, mereka memang tidak berhak dilayani pembelia pupuk subsidi,” tegas Jumarding, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan, penerima pupuk subsidi wajib terdaftar dalam kelompok tani dan data resminya tercatat di e-RDKK Kementerian Pertanian. Verifikasi dapat dilakukan menggunakan KTP atau NIK. Dari sistem akan muncul identitas petani, titik koordinat kebun, jenis tanaman, hingga jatah pupuk yang diberikan.
Setiap tahun, pendaftaran e-RDKK dibuka pada bulan Oktober melalui penyuluh pertanian di kecamatan. Adapun sembilan jenis tanaman yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu: Tanaman padi, jagung, kedelai, kakao, kopi, tebu rakyat, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
Hingga 2025, serapan pupuk subsidi di Kolut baru 15 persen. Jumarding mengingatkan, kuota yang tidak terserap bisa dialihkan ke daerah lain melalui realokasi. Bahkan, petani yang sudah terdaftar namun tidak menebus pupuknya berpotensi dihapus dari sistem pada tahun berikutnya. Terangnya
Syarat penebusan pupuk subsidi antara lain terdaftar dalam kelompok tani, masuk e-RDKK, mengelola lahan maksimal dua hektare, serta mengusahakan salah satu dari sembilan komoditas tersebut. Mekanisme penebusan cukup dengan menunjukkan KTP di kios pengecer resmi, diverifikasi lewat sistem i-Pubers atau e-Alokasi, lalu menandatangani bukti transaksi digital. Ujar H. Jumarding yang juga Ketua DPC Demokrat Kolut ini.
“Tempat membeli pupuk subsidi bukan di distributor, melainkan di kios pengecer resmi wilayah masing-masing,” jelasnya.
Jumarding menekankan, pemahaman aturan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Sebelum berstatement ada baiknya memahami alur dan pokok permasalahan. Diam itu emas, bunyi itu perak,” pungkasnya.
Diketahui, harga pupuk subsidi sesuai HET yakni, Urea Rp112.500 per zak, Phonska Rp115.000, dan NPK Pelangi Rp165.000. (IS)