Mobil Wajib Masuk Terminal Lacaria, Dishub: Tak Masuk, Siap Kena Tindak.

Kolaka Utara – Semua kendaraan roda empat, baik angkutan penumpang maupun barang yang memasuki wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mulai 5 Agustus 2025 diwajibkan untuk masuk ke Terminal Tipe B Lacaria, Kecamatan Lasusua.

Kebijakan ini ditegaskan dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penegakan Hukum Keselamatan Berlalu Lintas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sudah mulai bergerak di lapangan.Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Sultra, AKBP Arief Irawan menyatakan bahwa pihaknya telah menindak sejumlah pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang yang tidak mematuhi aturan ini.

“Terminal Lacaria harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, baik kabupaten maupun provinsi,” tegas Arief.

Ia juga menjelaskan bahwa semua kendaraan, termasuk mobil bak terbuka dan sejenisnya, wajib melakukan uji berkala dan dipasangi stempel KIR sebagai bukti kelayakan teknis kendaraan di jalan raya.

“Proses pemasangan stempel KIR ini gratis, masyarakat hanya perlu membawa surat-surat kendaraan dan data kepemilikan ke balai yang ada di Dishub,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, mengatakan bahwa Terminal Tipe B Lacaria pada dasarnya diperuntukkan bagi Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Namun karena lokasi terminal cukup luas, Dishub Sultra bekerja sama dengan Dishub Kolut untuk mengelola seluruh aktivitas transportasi di dalamnya.

“Kendaraan pedesaan, AKDP hingga angkutan barang semua wajib masuk terminal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perwakilan Kemenhub untuk pendataan,” ungkap Syaiful.

Selain pengaturan lalu lintas, Terminal Lacaria juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Dishub Sultra membuka kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membuka lapak usaha di area terminal.

Biaya sewa lapak pun sangat terjangkau, yakni hanya Rp35.000 per tahun, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi win-win solution: menciptakan ketertiban transportasi sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. (IS)

Pos terkait